Lembaga Sensor
Film (LSF) Republik Indonesia akan memberikan penghargaan “Anugerah LSF 2017”. Acara
ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para pemilik film dalam mematuhi
kewajiban kepemilikan STLS (Surat Tanda Lulus Sensor) sebelum materi film dan
atau iklan film ditayangkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perfilman No. 33,
Tahun 2009, Pasal 57, ayat (1): “Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor”.
LSF periode
2015-2019, telah meluncurkan program “Sensor Mandiri”. Inti dari “Sensor
Mandiri” adalah ajakan kepada para pemilik film untuk melakukan sensor mandiri
dalam memproduksi film-filmya. Dalam arti, selalu memperhatikan rambu-rambu
terkait kriteria penyensoran sebagaimana yang telah diamanatkan pada Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sesor Film, terutama Pasal 30
sampai dengan Pasal 36.
“Sensor Mandiri”
juga merupakan ajakan terhadap masyarakat penonton untuk memilah dan memilih
film-film yang akan ditonton. Dalam arti, masyarakat penonton perlu
memerhatikan peruntukan usia suatu film, sebelum menonton film tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Perfilman, LSF meloloskan film dan atau iklan
film dengan klasifikasi usia penonton SU (Semua Umur), 13 Tahun Keatas, 17
Tahun Keatas, dan 21 Tahun Keatas.
Maka penghargaan
“Anugerah LSF 2017” merupakan apresiasi
bagi mereka yang secara sadar ikut mensukseskan “Sensor Mandiri”, yang tujuannya
tentu saja untuk meningkatkan peran serta semua kalangan dalam mensukseskan
sensor mandiri.
Ada tiga kategori
film yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan “Anugerah LSF 2017”. Yakni
film bioskop, film televisi (FTV), dan serial televisi. Film-film yang akan
dinilai untuk mendapatkan “Anugerah LSF 2017” adalah film nasional yang telah
dinyatakan lulus sensor sepanjang tahun 2016 s.d akhir bulan Agustus 2017.
Penilaian film
dititikberatkan pada sisi penyensoran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sesor Film, dengan memperhatikan Kriteria
Penyensoran seperti yang tertuang pada Bagian Kedua, Pasal 30 sampai dengan
Pasal 36. Selain itu, film yang akan
dipilih untuk mendapatkan “Anugerah LSF 2017” adalah film yang lebih
mengedepankan unsur edukasi dan atau kearifan lokal. Dari sisi penggarapannya, akan
dinilai film-film yang pekerja kreatifnya lebih mengutamakan sumber daya
manusia lokal. Adapun para penilai “Anugerah LSF 2017” terdiri dari Anggota LSF
dan Tenaga Sensor LSF.
Lomba Menulis Artikel, Poster, dan Video
ILM
Dalam rangkaian
acara “Anugerah LSF 2017”, LSF juga menggelar lomba bertema “Sensor Mandiri”
yang dapat diikuti oleh seluruh warga Indonesia dari berbagai usia dan latar
belakang. Lomba-lomba tersebut adalah:
·
Lomba Menulis Artikel “Sensor Mandiri”
·
Lomba Membuat Poster “Sensor Mandiri”
·
Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat
(ILM) “Sensor Mandiri”
Dari tema “Sensor
Mandiri”, peserta dipersilahkan untuk memilih topik-topik yang berkaitan dengan
tema “Sensor Mandiri”, seperti:
- Sensor
Mandiri sineas dalam melahirkan sebuah karya film.
- Sensor
mandiri orang tua dalam membimbing keluarganya untuk menonton film sesuai
usia.
- Sensor mandiri
guru dalam membimbing murid-muridnya untuk menonton film sesuai usia.
- Sensor
mandiri anak-anak, remaja, atau dewasa dalam mengajak menumbuhkan
kesadaran menonton film sesuai dengan katagori usianya.
Atau topik lain yang
berkaitan dengan sensor mandiri.
persyaratan lebih lanjut dapat dilihat dan diunduh dalam tautan
ini
Belum ada tanggapan untuk "Anugerah LSF 2017"
Post a Comment