Untuk mengatasi kekurangan sekitar 500 Guru Kelas (PNS) di Sekolah Dasar
Negeri maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan mengambil
beberapa kebijakan, antara lain dengan melakukan Regrouping beberapa SD
Negeri yang berada dalam satu lokasi (satu kampus).
Terkait dengan terbitnya SK tersebut maka kami (Subag Program) selaku
pengelola data pendidikan berkewajiban untuk melakukan MERGER SEKOLAH di
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
serta meminta PENGGABUNGAN DATABASE Dapodikdas ke Admin Pusat. Untuk
memperlancar proses pengabungan database dapodikdas maka kami menghimbau
semua Operator yang sekolahnya ada dilampiran SK Bupati tersebut diatas
untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini;
1. Pastikan untuk segera mengakhiri semua proses update data di Aplikasi Dapodikdas
2.
Jika
masih ada perubahan data di Aplikasi Dapodikdas maka Operator Sekolah
WAJIB untuk melakukan sinkron data ke server sebelum masuk bulan puasa.
3. Diawal bulan puasa kami akan melakukan MERGER SEKOLAH di
http://vervalsp.data. kemdikbud.go.id, kemudian kami akan meminta tolong Admin Dapodikdas Pusat untuk melakukan PENGGABUNGAN DATABASE di server.
4. Setelah proses penggabungan database maka semua data yang telah dientry di
Sekolah Induk dan
Sekolah Merger akan menjadi satu (tanpa perlu proses mutasi ataupun entry ulang).
5. Untuk mengambil data hasil PENGGABUNGAN DATABASE yang ada di server maka di AWAL TAHUN AJARAN BARU OPS dari Sekolah Induk perlu melakukan langkah sebagai berikut;
a. Uninstal aplikasi Dapodikdas 3.0.3
b. Instal aplikasi Dapodikdas 3.0.4 (atau aplikasi/patch baru)
c. Download prefill
d. Registrasi ulang
Untuk download SK Bupati Pekalongan Nomor 420/61 Tahun 2014 tentang Regrouping SD Negeri, silahkan klik gambar dibawah ini.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "SK Bupati Pekalongan Nomor 420/61 Tahun 2014 Tentang Regrouping SD Negeri "
Post a Comment