|
Tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015. |
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015
yang berisi tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun
saat ini belum mulai dibayarkan, tahun ini Pemerintah memastikan menaikan gaji pokok PNS sebesar 4 persen.
Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang
diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS
terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan
terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.
Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya
adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah
mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS
golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.
PP yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS
tahun 2015 yang terdapat tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015
untuk melihat besaran kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan
masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:
Pemerintah tetap menaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kinerja.
Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 4 persen ini adalah kenaikan rutin per
tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan
produktivitas serta kesejahteraan PNS.
Belum ada tanggapan untuk " Inilah Tabel Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2015 "
Post a Comment