KAJEN - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan
utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan
terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem
informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang
rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara – Dwi Haryono, SH.,
pada
Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan
Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai
II gedung BKD.
Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data
masing- masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs
web e-PUPNS dengan domain
http://pupns.bkn.go.id.
Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data
riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial
ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment
(company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Dwi menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS adalah
menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik)
bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit
kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.
Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan
mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015
akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN
Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan
layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.
Dalam workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi Haryono juga
menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan
penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.
Menurutnya, sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS
harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjamin
obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan
tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh PNS, mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa
perbuatan tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah
tidaknya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang
sama.
Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan
perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun
2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan
kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak
terganggu dengan masalah rumah tangga.
“Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan
kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak
tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus
janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujar Dwi
Haryono.
Demikian juga PNS yang akan melakukan perceraian, tutur Dwi, wajib
memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu
dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus
memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan
sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.
Usai paparan oleh narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan
dialog interaktif dengan para peserta workshop yang sebagian besar
adalah pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di masing-masing
SKPD. (
di2k)
Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini
Sistem dan Mekanisme Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dasar dan Mekanisme Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) "
Post a Comment