Beranda · Cek Data PTK · Info Dapodik · Cetak Data PTK

Berikut Pergub Jateng No 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja

Pergub Jateng No 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja

S

ebagaimana Surat Gubernur Jawa Tengah No.800/00243 tanggal 3 Januari 2017 perihal : Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Maksud ditetapkan Peraturan Gubernur diatas adalah dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang cepat, akurat, profesional, akuntabel dan mempunyai kinerja yang lebih terukur dan proma dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000 tentang pengaturan Hari dan Jam Kerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasar Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur dimaksud, hari kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan 5 hari kerja mulai hari senin sampai dengan hari Jumatdan Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37 jam 30 menit.

Jam kerja mulai 3 Januari 2017
No.
Hari
Masuk Kerja
Jam Kerja
Istirahat
Jam Kerja
Pulang Kerja
1.
SENIN


07.00
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00 – 15.30


15.30

2.
SELASA
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00 – 15.30

RABU
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00 – 15.30

KAMIS
07.00 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00 – 15.30

JUM’AT
07.00 – 11.30
11.30 – 13.00
13.00 – 16.30
16.00

Namun untuk Organisasi Perangkat Daerah Badan Perwakilan, Rumah Sakit Daerah (Milik Provinsi) dan Pelayanan masyarakat SAMSAT, Pendidikan, Kesehatan.
Berikut Pergub No. 51 Tahun 2016 Download
Sumber : BKD Jateng

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Berikut Pergub Jateng No 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja"

Post a Comment