Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil
(PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan
PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji
PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setia
p PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada
27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Menurut dia, data di
BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
Belum ada tanggapan untuk "Di Tahun 2016, BKN Ubah Sistem Pangkat dan Gaji PNS"
Post a Comment