Pada saat registrasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online
atau e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami masalah "Error 500". Umumnya
ini terjadi ketika
proses registrasi akan berakhir dan akan cetak bukti pendaftaran
e-PUPNS. Dalam kode registrasinya muncul pesan seperti gambar di atas.
Error 500 merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada
server-side. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan
pada file
.htaccess. Browser mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta.
Baca juga: Petunjuk isi PUPNS
Tentunya masalah ini membuat PNS yang ingin segera menyelesaikan proses
pendaftaran dan mencetak bukti registrasi
e-PUPNS terganggu. Seorang
melalui akun facebooknya berbagi solusi jika gagal registrasi dan tidak
bisa cetak formulir
e-PUPNS, berikut posternya:
Untuk mengatasinya juga bisa dengan melakukan reload halaman web dengan
menekan tombol F5. Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah
masalah yang terjadi pada web server sistem
e-PUNS, masalah mungkin
hanya bersifat sementara. Dengan mencoba membuka kembali halaman
tersebut biasanya berhasil.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jika Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500 "
Post a Comment