Mulai
tahun depan, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang
menjadi guru mulai 1 Januari 2006.
"Mulai tahun 2016, guru harus membiayai
sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi
akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan
pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai
pemerintah," kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata menjelaskan, sertifikasi
merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi sertifikasi menjadi
salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru
(TPG).
Saat ini, kata Pranata, dari total
2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang
sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui
PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio)
dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan, sebanyak 166.770 guru belum
mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat
sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan sedang menjalani
program sertifikasi.
Mereka semua adalah guru dalam jabatan,
yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program
sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti
Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata yang Admin
OP2TG baca dari Jpnn.
Sebanyak 547.154 orang lainnya akan
memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah orang-orang yang
mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan
dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program
Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per tahun,” pungkasnya.
(esy/jpnn)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Guru Harus Biayai Sendiri Program Sertifikasinya Mulai 2016"
Post a Comment