PKG sebagai syarat SK Tunjangan Sertifikasi akhirnya ditunda pelaksanaanya. Penilaian Kinerja Guru ( PKG) yang sedianya menjadi persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi, yang salah satu tahapnya adalah melalui penetapan SK Tunjangan Sertifikasi ( SKTP)
akhirnya ditunda pelaksanaanya pada semseter ini. PKG tetap akan
diberlakuan pada semester 2 tahun anggaran 2015. Jadi akan diberlakukan
pada semseter 1 tahun jaran 205/2016.
Alasan penundaan PKG ini adalah dari hasil evaluasi disimpulkan ada banyak proses PKG tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan banyak pengawas yang tidak
memiliki guru binaan. Oleh sebab itu, sambil dilakukan penataan maka persyaratan PKG undur menjadi semester 2 tahun anggaran 2015 ( saat ini kita ada pada semester 1 tahun anggaran 2015).
Untuk yang sudah bisa entri PKG semester ini, maka tidak perlu lagi
mengentri hasil semester 2. Untuk tindak lanjut selanjutnya, Surat edaran sedang dipersiapkan.
Seperti informasi sebelumnya, PKG adalah
merupakan salah satu syarat dalam penentuan SK Sertifikasi, dan PKG
dilakukan oleh pengawas sekolah yang harus memasukkan nilai PKG melalui
aplikasi SIM PKG yang bisa diakses dialamat http://223.27.144.197:9000/login.
Namun, sampai saat ini, aplikasi SIM PKG tersebut tidak bisa
diakses sama sekali. Sehingga dengan adanya berita ini, maka
mudah-mudahan memberikan titik terang bagi para pengawas sekolah yang
masih menunggu kesiapan SIM PKG.
Namun, persyaratan PKG akan tetap berlaku pada semester depan, untuk
saat ini terus dilakukan evaluasi dan penataan agar siap di semester
depan.
Selain masalah PKG, ada pertanyaan tentang banyaknya kasus LTD Kepala Sekolah yang menjadi tidak valid dengan
keterangan SK Kepala Sekolah Kadaluarsa, padahal sebelum itu sudah valid.
Penyebab ketidak validan ini karena kena aturan pembatasan periode. Hal
ini bisa terlihat dari tahun SK pengangkatan. Solusinya adalah ikuti
aturan masa periode yang ada pada Permendikbud.
Demikian informasi mengenai penundaan
pelaksanaan PKG untuk syarat penetapan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PKG Sebagai Syarat SK Tunjangan Sertifikasi Akhirnya Ditunda Pelaksanaanya"
Post a Comment