Beranda · Cek Data PTK · Info Dapodik · Cetak Data PTK

Guru di 398 SDN Terancam Tak Dapatkan Tunjangan Profesi Pemkab Antisipasi dengan Penataan dan Pemerataan Guru

Guru di 398 SDN Terancam Tak Dapatkan Tunjangan Profesi Pemkab Antisipasi dengan Penataan dan Pemerataan Guru

Guru sekolah dasar negeri (SDN) di 398 sekolah atau 77% dari total sekolah di Kabupaten Pekalongan diprediksi terancam akan kehilangan tunjangan profesi menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara efektif pada tahun 2016.  

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur rasio siswa guru dengan jumlah minimal di SDN 1:20. Di Kabupaten Pekalongan, ada sebanyak 398 sekolah yang rasio siswa terhadap guru kurang dari 20 orang, atau 1 orang guru mengajar kurang dari 20 siswa, sehingga guru di 398 sekolah tersebut terancam tak mendapatkan tunjangan profesi.   

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Pekalongan akan melakukan penataan dan pemerataan guru. “Kami telah menganalisis data berbasis Dapodik (data pokok pendidikan) serta merumuskan beberapa rekomendasi dan kebijakan,” terang Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Drs. Rissa Sumarstyanto, M.Pd dalam kegiatan Konsultasi Publik Program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) yang difasililtasi oleh USAID PRIORITAS di Gedung Pemuda Kajen, Selasa (9/12).

Langkah antisipatif yang akan dilakukan lainnya yakni dengan regrouping/merger sekolah kecil dan membentuk sekolah satu lingkungan atau pembelajaran kelas rangkap (multigrade), dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Sekolah Kecil. SK sekolah kecil rencananya akan diberikan kepada 48 sekolah. Rencana tersebut akan dilaksanakan berdasarkan pada pertimbangan Program BOS dan tunjangan profesi.

Di satu sisi, Pemkab Pekalongan mengalami persoalan banyaknya SDN dengan rasio guru terhadap siswa yang kurang, namun, di sisi lain, juga menghadapi persoalan kekurangan guru. Tercatat di Kabupaten Pekalongan kekurangan guru SDN sebanyak 792 orang baik itu guru kelas (529 orang), Pendidikan Agama Islam (PAI) 32 orang, dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (231 orang). Namun demikian, jumlah tersebut akan berkurang jika Kabupaten Pekalongan kembali ke kurikulum KTSP sesuai anjuran Menteri Pendidikan. Untuk mengatasi kekurangan pengajar, Kepala SDN diminta untuk menjadi guru kelas bagi sekolah yang kekurangan guru.

Governance Specialist USAID PRIORITAS, Hari Riyadi, MPd mengatakan, Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pendampingan program USAID PRIORITAS di Kabupaten Pekalongan dalam menata guru. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan di Kabupaten Pekalongan mulai dari Bupati Pekalongan, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan DPRD, Dewan Pendidikan, BKD, Bappeda,  unsur Kemenag, dan Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang berjumlah 30 orang.Kegiatan dibuka Kepala Dindikbud Drs, H. Umaidi, M.Si mewakili Bupati Pekalongan.
Guru sekolah dasar negeri (SDN) di 398 sekolah atau 77% dari total sekolah di Kabupaten Pekalongan diprediksi terancam akan kehilangan tunjangan profesi menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara efektif pada tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur rasio siswa guru dengan jumlah minimal di SDN 1:20. Di Kabupaten Pekalongan, ada sebanyak 398 sekolah yang rasio siswa terhadap guru kurang dari 20 orang, atau 1 orang guru mengajar kurang dari 20 siswa, sehingga guru di 398 sekolah tersebut terancam tak mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Pekalongan akan melakukan penataan dan pemerataan guru. “Kami telah menganalisis data berbasis Dapodik (data pokok pendidikan) serta merumuskan beberapa rekomendasi dan kebijakan,” terang Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Drs. Rissa Sumarstyanto, M.Pd dalam kegiatan Konsultasi Publik Program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) yang difasililtasi oleh USAID PRIORITAS di Gedung Pemuda Kajen, Selasa (9/12).
Langkah antisipatif yang akan dilakukan lainnya yakni dengan regrouping/merger sekolah kecil dan membentuk sekolah satu lingkungan atau pembelajaran kelas rangkap (multigrade), dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Sekolah Kecil. SK sekolah kecil rencananya akan diberikan kepada 48 sekolah. Rencana tersebut akan dilaksanakan berdasarkan pada pertimbangan Program BOS dan tunjangan profesi.
Di satu sisi, Pemkab Pekalongan mengalami persoalan banyaknya SDN dengan rasio guru terhadap siswa yang kurang, namun, di sisi lain, juga menghadapi persoalan kekurangan guru. Tercatat di Kabupaten Pekalongan kekurangan guru SDN sebanyak 792 orang baik itu guru kelas (529 orang), Pendidikan Agama Islam (PAI) 32 orang, dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (231 orang). Namun demikian, jumlah tersebut akan berkurang jika Kabupaten Pekalongan kembali ke kurikulum KTSP sesuai anjuran Menteri Pendidikan. Untuk mengatasi kekurangan pengajar, Kepala SDN diminta untuk menjadi guru kelas bagi sekolah yang kekurangan guru.
Governance Specialist USAID PRIORITAS, Hari Riyadi, MPd mengatakan, Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pendampingan program USAID PRIORITAS di Kabupaten Pekalongan dalam menata guru. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan di Kabupaten Pekalongan mulai dari Bupati Pekalongan, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan DPRD, Dewan Pendidikan, BKD, Bappeda, unsur Kemenag, dan Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang berjumlah 30 orang.Kegiatan dibuka Kepala Dindikbud Drs, H. Umaidi, M.Si mewakili Bupati Pekalongan.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Guru di 398 SDN Terancam Tak Dapatkan Tunjangan Profesi Pemkab Antisipasi dengan Penataan dan Pemerataan Guru"

Post a Comment