Guru sekolah dasar negeri (SDN) di 398 sekolah atau
77% dari total sekolah di Kabupaten Pekalongan diprediksi terancam akan
kehilangan tunjangan profesi menyusul penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara efektif pada tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur rasio siswa guru dengan jumlah
minimal di SDN 1:20. Di Kabupaten Pekalongan, ada sebanyak 398 sekolah
yang rasio siswa terhadap guru kurang dari 20 orang, atau 1 orang guru
mengajar kurang dari 20 siswa, sehingga guru di 398 sekolah tersebut
terancam tak mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Pekalongan akan melakukan penataan
dan pemerataan guru. “Kami telah menganalisis data berbasis Dapodik
(data pokok pendidikan) serta merumuskan beberapa rekomendasi dan
kebijakan,” terang Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan Drs. Rissa Sumarstyanto, M.Pd dalam kegiatan
Konsultasi Publik Program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) yang
difasililtasi oleh USAID PRIORITAS di Gedung Pemuda Kajen, Selasa
(9/12).
Langkah antisipatif yang akan dilakukan lainnya yakni
dengan regrouping/merger sekolah kecil dan membentuk sekolah satu
lingkungan atau pembelajaran kelas rangkap (multigrade), dan
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Sekolah Kecil. SK sekolah
kecil rencananya akan diberikan kepada 48 sekolah. Rencana tersebut akan
dilaksanakan berdasarkan pada pertimbangan Program BOS dan tunjangan
profesi.
Di satu sisi, Pemkab Pekalongan mengalami persoalan
banyaknya SDN dengan rasio guru terhadap siswa yang kurang, namun, di
sisi lain, juga menghadapi persoalan kekurangan guru. Tercatat di
Kabupaten Pekalongan kekurangan guru SDN sebanyak 792 orang baik itu
guru kelas (529 orang), Pendidikan Agama Islam (PAI) 32 orang, dan
Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (231 orang). Namun demikian,
jumlah tersebut akan berkurang jika Kabupaten Pekalongan kembali ke
kurikulum KTSP sesuai anjuran Menteri Pendidikan. Untuk mengatasi
kekurangan pengajar, Kepala SDN diminta untuk menjadi guru kelas bagi
sekolah yang kekurangan guru.
Governance Specialist USAID
PRIORITAS, Hari Riyadi, MPd mengatakan, Konsultasi Publik Penataan dan
Pemerataan Guru dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pendampingan
program USAID PRIORITAS di Kabupaten Pekalongan dalam menata guru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan di
Kabupaten Pekalongan mulai dari Bupati Pekalongan, Kepala Dinas
Pendidikan, perwakilan DPRD, Dewan Pendidikan, BKD, Bappeda, unsur
Kemenag, dan Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang
berjumlah 30 orang.Kegiatan dibuka Kepala Dindikbud Drs, H. Umaidi, M.Si
mewakili Bupati Pekalongan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Guru di 398 SDN Terancam Tak Dapatkan Tunjangan Profesi Pemkab Antisipasi dengan Penataan dan Pemerataan Guru"
Post a Comment