Dengan hormat, kami sampaikan daftar Kabupaten/Kota yang sudah selesai 100% (bisa diambil/dikirim) maupun yang masih proses legalisir sertifikat pendidik per JUM'AT, 7 Maret 2014 adalah sbb:
Kab. Bandung (100%), Kota Bandung (33%), Kab Banjarnegara (29%), Kab. Bantul (86%), Kab. Banyumas (88%), Kab. Batang (100%), Kab. Bekasi (50%), Kab. Blora (25%), Kab. Boyolali (33%), Kab. Brebes (100%), Kab. Ciamis (97%), Kab. Cianjur (100%), Kab. Cilacap (94%), Kota Cimahi (100%), Kab. Demak (100%), Kota Denpasar (100%), Kab. Gianyar (40%), Kab. Gowa (100%), Kab. Grobogan (33%), Kab. Gunung Kidul (98%), Kota Jakarta Selatan (75%), Kab. Jepara (87%), Kab. Karanganyar (100%), Kab. Kebumen (93%), Kab. Kendal (50%), Kab. Klaten (57%), Kab. Kudus (88%), Kab. Kulon Progo (86%), Kab. Lombok Tengah (100%), Kab. Madiun (100%), Kota Madiun (100%), Kab. Magelang (98%), Kota Magelang (82%), Kab. Malang (100%), Kab. Maluku Tenggara Barat (67%), Kab. Manggarai (100%), Kab. Maros (100%), Kab. Mimika (100%), Kab. Mojokerto (100%), Kab. Pekalongan (85%), Kota Pekalongan (100%), Kota Pekanbaru (100%), Kab. Pemalang (100%), Kab. Ponorogo (100%), Kota Pontianak (50%), Kab. Purbalingga (67%), Kab. Purworejo (90%), Kota Salatiga (100%), Kab. Semarang (100%), Kota Semarang (100%),
Kab. Sleman (90%), Kab. Sragen (78%), Kab. Sukoharjo (81%), Kota
Surakarta (60%), Kab. Tasikmalaya (92%), Kota Tasikmalaya (91%), Kab.
Tegal (82%), Kota Tegal (100%), Kab. Temanggung (50%), Kab. Tuban (100%), Kab. Tulungagung (100%), Kab. Wonogiri (100%), Kab. Wonosobo (67%), Kota Yogyakarta (93%).
MEKANISME penyerahan/pengambilan sertifikat pendidik:
1. Diantar ke Dinas Pendidikan Kab./Kota oleh Panitia sertifikasi
guru (khusus untuk Kab./Kota yang jumlah pesertanya banyak) jika
memungkinkan. Atau
2. Diambil langsung oleh petugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
ke sekretariat panitia sertifikasi guru Rayon 111 : UNY. Atau
3. Diambil langsung oleh guru/peserta yang bersangkutan ke
sekretariat sertifikasi guru dengan membawa: (a) Surat tugas dari Dinas
Pendidikan. (b) Fotocopy ID Card PLPG, (c) Fotocopy Identitas (KTP/SIM).
Atau
4. Dikirim via pos/paket khusus ke alamat dinas pendidikan atau
alamat sekolah guru yang bersangkutan (khusus untuk peserta di luar
pulau Jawa).
Terima Kasih.
Belum ada tanggapan untuk "SERTIFIKAT PENDIDIK YANG SUDAH TERBIT"
Post a Comment