Kendala yang dihadapi oleh P2TK Dikmen maupun Dikdas nampaknya sama
yaitu: Aplikasi Dapodik masing-masing dinilai belum layak sebagai
referensi data Tunjangan Profesi.
Jika P2TK Dik
das
menggunakan solusi BSD maka P2TK Dikmen menggunakan solusi manual. Lalu
bagaimana dengan kebijakan dari program BOS, BSM, DAK 2014, apa masih
bereferensi pada DAPODIKDASMEN ?
Bagaimana kebijakan Dinas Pendidikan di Kab/Kota Anda?
Berikut contoh kutipan surat edaran dari salah satu Dinas Pendidikan Kab/Kota:
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan PTK Pendidikan Menengah
(Dikmen) Direktorat Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor: 0358/D5.1/LL/2014 tanggal 22 januari 2014 perihal
tersebut pada pokok surat diatas bahwa sehubungan aplikasi Dapodikmen
untuk tahun 2014 belum bisa dilaksanakan oleh pusat, bersama ini kami
sampaikan melalui Pengawas Sekolah Binaan masing-masing akan
mem-validasi data Pembagian Tugas Mengajar Guru yang telah Bersertifikat
Pendidik untuk ditindaklanjuti pada rencana pembayaran tunjangan
profesi tahun anggaran 2014.
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/0BzWtJntDjtvzbFp2MU9vT1pvSzA/edit?usp=sharing
Belum ada tanggapan untuk "DAMPAK SISTEMIK APLIKASI DAPODIKDASMEN YANG BERMASALAH"
Post a Comment