Setelah aplikasi Padamu Negeri ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik
Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali menjadi wewenang
Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat untuk mendapatkan NUPTK
tidaklah jauh berbeda dari sebelumnya, hanya saja cara usul NUPTK baru
tak perlu repot lagi karena semua ada pada Aplikasi data pokok
pendidikan atau Dapodik.
Baca juga: DAPODIK HELPER
Seperti yang Kami kutip dari penjelasan dari Admin PDSP, secara tertulis PDSP, mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk
mencetak NUPTK baru. Melalui
Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan
oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari
data yang diambil dari Aplikasi tersebut.
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang
telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil
karena dalam tahap integrasi data.
Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara
lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan
PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang
memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data
pada
Aplikasi Dapodik.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik ?"
Post a Comment