Pengembangan
profesionalitas guru, adalah sebuah upaya peningkatan pada kemampuan
guru berupa peningkatan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan
memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai petugas profesional. Pengembangan profesional guru ini merupakan
penerapan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) dimana dalam UUGD tersebut mengamanatkan guru untuk memiliki:
(1) kualifikasi akademik minimum S1/D-IV; (2) kompetensi sebagai agen
pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional; dan (3) sertifikat pendidik. Agar guru memiliki kompetensi
sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada
undang-undang tersebu di atas, maka guru dituntut untuk meningkatkan
kompetensinya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain
melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan
profesionalan lainnya.
Disamping itu tuntutan UUGD, berdasarkan PermennegPAN dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya tertanggal 10 Nopember 2009, guru dan/atau guru yang
mendapatkan tugas tambahan dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bila akan naik pangkat ke
jenjang berikutnya. PKB dimaksudkan sebagai pengembangan kompetensi guru
dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB)
merupakan salah satu unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka
kredit.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja
baik akan memiliki karier yang baik pula. Peningkatan karier Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditentukan oleh perolehan angka kredit
dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu guru dituntut mengikuti
atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan
angka kredit, contohnya adalah peningkatan kualifikasi melalui
pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan,
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif.
Untuk membantu guru dalam mempublikasikan karya ilmiah maka pada
bulan mei 2015 LP3 telah menerbitkan jurnal yang dikhususkan guru yaitu
jurnal profesi keguruan. Jurnal ini terbit 2 kali yaitu bulan mei dan
november, dengan jurnal ini diharapkan mampu menampung karya-karya guru
dalam pengembangan diri. Harapan sangat besar agar guru mampu memberikan
konstribusi melalui tulisan yang dapat dikirim ke LP3@unnes.ac.id atau
bisa kontak ke redaksi dengan nomor 0248508079.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "LP3 UNNES MENERBITKAN JURNAL PROFESI KEGURUAN"
Post a Comment