Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini
ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat
pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru
tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, mereka
terancam tidak boleh mengajar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom
mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum
bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak
mereka dilarang mengajar.
Baca juga: Karya Inovatif Guru
Seperti yang
DAPODIK CLINIC lansir dari
Tempo
(08/04/2015), saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang
lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses
sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI
juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS
yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui
beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL),
Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang
pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b.
Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru
dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus
memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja
minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG.
Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan
berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG
untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau
sekitar 9 hari.
Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik,
guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan
sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika
lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak
mendapat tunjangan profesi guru.
Belum ada tanggapan untuk "Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar "
Post a Comment