Inilah hasil Rembug Nasional yang dilaksanakan oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan pada Awal Pebruari 2018 :
KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
- Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya
regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi
guru.
- Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan
harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan
pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru
berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS
maupun bukan PNS.
- Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum
terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya
penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya
sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk
menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
- Mengawal
proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah
antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan,
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
- Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
- Mensinkronkan
kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran
pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan
belanja langsung.
- Peningkatan kualitas aparat Pemerintah Daerah
dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan
dan akuntabel.
- Perluditerbitkandandisosialisasikanregulasiyangterkaitdengan:
a. Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
b. Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
c. Regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
d. PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
e. Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
f.
Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20%
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi
pendidikan; dan
g. Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
- Mendorong
Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis
kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan
pengembangan pendidikan vokasi.
- Mendorong Kemenristekdikti
untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui
kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
- Merekomendasikan Pemerintah
untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service)
dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk
peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan
pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan
Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
- Merekomendasikan adanya regulasi yang:
- Mewajibkan
BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax
incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan
memasarkan produk TEFA SMK; dan
- Mengatur revitalisasi SMK,
penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang
tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
- Memperluas
praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK,
dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online
sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.
MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
- Pemerintah
Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk
menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara
mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
- Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan
pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui
penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna
memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran
sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah
pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
- Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan
ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah
pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
- Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model
lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai
kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
- Membuka
seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan
Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
- Merancang
strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui
pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya,
rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar
Penguatan Pendidikan Karakter.
- Membangun sinergi Tripusat
Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh
pemangku kepentingan Kebudayaan.
- Menyusun kebijakan tentang
skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5%
anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan
(BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Belum ada tanggapan untuk "inilah rekomendasi rembug nasional 2018"
Post a Comment