Aplikasi Dapodik versi 2018 memiliki
perbedaan dibanding versi sebelumnya, salah satunya adalah fitur menambahkan
PTK Mutasi / PTK Mengampu harus secara online. Fitur ini dibuat untuk
memudahkan OPS ketika ada mutasi PTK, karena OPs tidak perlu menginput data +
riwayat PTK baru tersebut secara manual. Akan tetapi karena fitur ini
baru, sejak dirilis banyak pertanyaan dari teman-teman OPs tentang bagaimana
cara menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online.
Oke, langsung saja kita bahas
bagaimana cara menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu secara online atau kita
sebut dengan Tarik PTK Online.
2. Login menggunakan USERNAME dan
PASSWORD dapodik
3. Klik Tarik PTK
4. Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi,
Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah)
5. Ketik NUPTK atau Nama
PTK yang akan di mutasikan lalu klik Cari
6. Klik tanda Panah Biru
untuk melanjutkan proses MUTASI
7. Selanjutnya, klik KONFIRMASI
PROSES MUTASI
8. Selanjutnya lapor kepada admin Dinas Pendidikan Kab/Kota agar dilakukan
persetujuan mutasi.
9. Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan SINKRONISASI
DATA agar data PTK tersebut turun ke aplikasi.
10. Apabila sudah SINKRONISASI DATA, data PTK tersebut belum tampak
dalam Aplikasi Dapodik, silahkan klik menu SALIN PENUGASAN.
11. Lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelejaran
untuk PTK Mutasi / PTK Mengampu tersebut.
12. Jika PTK tersebut statusnya "MENGAMPU", maka di Penugasan
Status Induknya dicentang TIDAK
Semoga tulisan ini jelas dan membantu.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Menambahkan PTK Mutasi / PTK Mengampu di Aplikasi Dapodik versi 2018 (Tarik PTK Online)"
Post a Comment