Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi
Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage
yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang
mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda
Indonesia. Warisan Budaya Tak Benda adalah seluruh hasil perbuatan dan
pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan
konkrit dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam
benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat. Layanan
ini dapat membantu anda untuk
mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda di
daerah Anda.
Klik Di Sini Untuk Layanan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda"
Post a Comment