Info Sementara terkait PPG
======================
Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Harus S1/D4
3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6. Tidak harus memiliki NUPTK
*7. Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan
bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017.
Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru
mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu
pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang
merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG
2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian
dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah
dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron
(petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang
masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang
tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya
tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal
20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa
menean pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas,
diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan
minggu ini jadi)
===============================================
Sementara itu dulu, tunggu update info berikutn
Belum ada tanggapan untuk "Info Sementara terkait PPG 2018 dimulai....."
Post a Comment