Ini Dua Alasan DJP diundur hingga 21 April 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua alasan pengunduran batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 buat wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, karena adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.
“Pengunduran batas waktu ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak,” jelas Suryo Utomo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
“Apresiasi tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap menyampaikan SPT-nya sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.
Menurut Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi ini tidak menunda hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengunduran batas waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan, perdirjen akan segera ditandatangani,” jelas Yoga.
Menurut Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib pajak hingga tanggal 21 April 2017, karena dikhawatirkan akan terjadi kepadatan di hari-hari terakhir.
Sampai dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor menggunakan e-filing. “Sangat jauh berbeda dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama baru terkumpul 5,5 juta SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)
Belum ada tanggapan untuk "Undur Batas Waktu Lapor SPT Pajak Menjadi 21 April 2017 ini Alasannya...."
Post a Comment