Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada tanggal 27 Februari 2017, kami
telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Dimana isi
surat edaran adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta
integritas oleh kepala sekolah di dalam sistem dapodik sebagai bukti
keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran
data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat
perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi
2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Dengan mempertimbangkan masukan dari
beberpa pihak dan untuk memberikan kesempatan untuk sekolah yang belum
melakukan/menyelesaikan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka batas akhir pemutakhiran data DIPERPANJANG sampai dengan Tanggal 15 Maret 2017.
Demikian informasi yang kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman
operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Belum ada tanggapan untuk "Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 15 Maret 2017"
Post a Comment