SEMARANG (15/12) Bertempat di Aula BKD Provinsi Jawa Tengah, melalui Subid Jabatan Bidang Pengembangan Pegawai menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional bagi SKPD Provinsi Jawa Tengah.
Hadir semua perwakilan dari SKPD Provinsi Jawa Tengah yang membidangi kepegawaian, sedangkan Narasumber dari BKN Jakarta (Kepala Bidang Pengadaan dan Kepangkatan) Aidu Tauhid, SE, M.Si) dan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogjakarta (Suratini, S.Sos, MM).
Acara dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah (Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si), didampingi oleh Kepala bidang Pengembangan Pegawai (Drs. Wisnu Zaroh, M.Si). Dalam sambutannya Kepala BKD menyampaikan berkaitan dengan kebijakan pembinaan dalam jabatan fungsional telah sesuai dengan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah, yaitu “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dimana telah dituangkan dalam 7 (tujuh) misi dan 11 (sebelas) program unggulan yang dikenal dengan istilah Agenda 18.
Salah satu misi Gubernur Jawa Tengah yaitu mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa yang bersih, jujur dan transparan mboten korupsi mboten ngapusi dengan program unggulan yaitu melaksanakan reformasi birokrasi berbasis kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan reformasi birokrasi berbasis kompetensi yaitu melalui kebijakan penguatan dan pengembangan jabatan fungsional. Hal ini dilakukan guna mewujudkan profesionalisme PNS, khususnya yang menduduki jabatan fungsional dan mendukung optimalisasi tupoksi SKPD sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, yaitu :
- Analisis kebutuhan, untuk mengetahui tingkat kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan Analisis Beban Kerja;
- Penetapan formasi berbasis Jabatan Fungsional;
- Pengadaan CPNSD bagi formasi Jabatan Fungsional;
- Fasilitasi penyelesaian keputusan
Gubernur Jawa Tengah antara lain kenaikan jabatan dan pangkat,
pengangkatan JFT yaitu pengangkatan pertama, inpassing dan
pengangkatan dari jabatan lain serta pengangkatan kembali kembali,
pembebasan sementara dan pemberhentian, PAK dll di Provinisi/Kab/Kota;
- Sosialisasi dan pembinaan jabatan
fungsional di daerah/ SKPD sebagai upaya peningkatan pemahaman jabatan
fungsional/ peraturan, tertib administrasi dan minat PNS menjadi tenaga
jabatan fungsional;
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi jabatan fungsional untuk mengetahui kondisi (up dating data dan permasalahan) serta sebagai bahan instrumen penyusunan kebijakan pengembangannya;
- Peningkatan kompetensi pejabat
fungsional tertentu melalui tugas belajar, izin belajar, ujian
peningkatan pendidikan dan ujian penyesuaian pangkat.
Diakhir sambutannya, Arief Irwanto berharap berkaitan dengan reformasi ketentuan perundang-undangan, sebagai langkah awal (starting point) yang dilakukan yaitu reformasi perundang-undangan bidang SDM aparatur dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditentukan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, sehingga ASN harus dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "Sosialisasi & Pembinaan Jabatan Fungsional tentang Kebujakan Baru Gubernur Jawa Tengah"
Post a Comment