Setiap Aparatul
Sipil Negara ( ASN )atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diwajibkan
melakukan pelaporan kekayaannya dengan mengisi data online di website
resmi siharka.menpan.go.id. Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara LHKASN diatur dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan
RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait mengenai tata cara dan panduan mengisi databerikut ini kami cantumkan tutorial singkat pengisian siharka berikut ini :- Ketik Langsung nama di website SIHARKA dengan mengetik langsung di URL nya http://siharka.menpan.go.id/ (biasanya Eror kalau langsung mengkelik link nya)
- Username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
- Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
- Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
- Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
- Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
- Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
- Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
- Setelah selesai mengisi semua data pastikan sebelum mengkelik tombol dikirim ke ke Inspektorat, tidak ada lagi kesalahan. Karena data yang terkirim ke Inspektorat tidak bisa lagi diedit
Belum ada tanggapan untuk "Panduan Siharka ASN 2016"
Post a Comment