Dasar :
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016
perihal Pemutakhiran Data Dapodik;
2.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016
perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.
Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan
ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun
pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II
menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB,
dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat
diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Web pendataan yang semula beralamat di
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera
diintregrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian
seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasikan ke alamat baru
tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
3. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirim oleh
sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan
sekaligus menyerahkan dokumen pakta Intregritas yang dapat diakses di
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. Data Dapodik semester II akan dijadikan dasar acuan penyaluran Aneka
Tunjangan Guru Tahun 2016, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka
perioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik
dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
5. Batas pengusulan calon penerima Aneka Tunjangan oleh Operator SIM
Tunjangan Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2016, sehingga diharapkan
sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke
server pusat sebelum tanggal tersebut.
Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK\
Sumber : SupriKjen
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pemutakhiran DATA DAPODIK Semester II TP 2015/2016 "
Post a Comment