Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir
PUPNS dan dikirim ke
SKPD atau
BKD. Menu ini khusus untuk
BKN Kanreg dan
BKN Pusat. Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol
CARI 2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol
TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data
PNS. 3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian
klik tombol YA. 4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level
SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.
BACA :
BUKU PETUNJUK PENGISIAN PUPNS
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Terlanjur Terkirim ...? "Cara Edit Data PUPNS Salah""
Post a Comment