Beranda · Cek Data PTK · Info Dapodik · Cetak Data PTK

Login Program Indonesia Pintar dan Cara Verifikasinya

http://pip.kemdikbud.go.id
Peluncuran program aplikasi PIP ini sesuai dengan edaran DitPSD nomor 313/C2/TU/2015 yang ditujukan kepada Dinas pendidikan propinsi/Kabupaten/Kota yang bisa Anda unduh di sini.

Sebagian bisa saya kutipkan isi edaran dan mekanismenya khusus operator sekolah:

Pada penjelasan terdahulu, siswa yang termasuk/memiliki KPS/KKS dan KIP dimasukkan datanya di aplikasi dapodik. Sedangkan bagi siswa yang belum/tidak memiliki item di atas, sekolah bisa mengusulkan lewat aplikasi PIP ini dengan syarat prioritas sbb :

  1. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  4. Siswa yang terancam  putus sekolah;
  5. Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa bisa diusulkan oleh sekolah untuk menerima bantuan.

Untuk operator dapodik sekolah silakan kunjungi alamat http://pip.kemdikbud.go.id/ , dimana untuk masuk menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi dapodikdas. Catatan tambahan, aplikasi ini khusus untuk operator dapodik tingkat sekolah dasar.

Buat orangtua/wali murid yang merasa berhak mendapatkan bisa menghubungi pihak sekolah, dan alangkah lebih bijak, jika pihak sekolah juga menjaring data siswa tersebut.

Prioritas Syarat  Penerima KIP
  1. Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  7. Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
  8. Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014

Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2015
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard copy) dan soft copy
 Download Surat Di Sini

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Login Program Indonesia Pintar dan Cara Verifikasinya"

Post a Comment