Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan
Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6
tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi
Kemendikbud yang benar.
Lampiran:
Belum ada tanggapan untuk "Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud yang Benar"
Post a Comment