|
Tanda tangan sidik jari yang
terhubung dengan dapodik perlu dilakukan di setiap sekolah untuk meningkatkan
kedisiplinan guru.
|
Masih
banyak guru yang melaksanakan tugasnya kurang optimal, guru masih
banyak ditemui yang izin dengan berbagai alasan, tetapi pada daftar hadir
manualnya setiap bulan sebagai laporan di tandatangai penuh sebulan, apalagi
untuk guru bidang studi biasanya yang bersangkutan masuk sekolah jika ada jam
saja jika tidak ada jam mengajar tidak masuk sekolah.
Kepala sekolah tidak berdaya dalam mengatasi kehadiran guru karena dalam kenyataanya guru telah minta izin dan lagi pula atasan belum pernah memberikan sanksi yang mendasar untuk menertibkan guru, hanya diberi himbauan dan pembinaan biasa. Untuk keperluan disiplin pegawai sudah selayaknya guru harus disiplin.
Kehadiran guru khususnya guru PNS dianggap perlu menggunakan tanda sidik jari atau finger print. Jika tidak membubuhkan sidik jari maka diyakinkan bahwa seseorang tidak melakukan suatu pembuktian kehadiran yang berakibat menjadi suatu ketidak hadiran atau absensi. Absensi berarti tidak melakukan tanda tangan atau dibilang tidak masuk kerja, dan oleh karena itu maka disebut absensi.
Finger print sebenarnya sudah dilakukan oleh Instansi-instansi pemerintah, bahkan telah dilakukan di sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit di mata masyarakat, namun untuk sekolah negeri belum diberlakukan secara Nasional, sehingga guru pun masih bisa berdalih jika tidak masuk sekolah. Alasan guru tidak masuk sekolah diantaranya;
a. Karena sakit
b. Izin keperluan keluarga
c. Menghadiri undangan/pesta
d. Karena mengikuti kegiatan kemasyarakatan
e. Mbolos kerja dengan tanpa alasan.
Finger print yang dimaksud adalah suatu bentuk perekaman yang dilakukan guru untuk merekam jejak kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini jika guru hadir akan menempelkan induk jari kiri untuk bukti kehadiran pada jam berapa guru hadir, dan pada jam pulang, sehingga pada akhirnya setelah satu bulan dapat dilaporkan ke atasan atau ke pusat melalui aplikasi dapodik.
Kepala sekolah tidak berdaya dalam mengatasi kehadiran guru karena dalam kenyataanya guru telah minta izin dan lagi pula atasan belum pernah memberikan sanksi yang mendasar untuk menertibkan guru, hanya diberi himbauan dan pembinaan biasa. Untuk keperluan disiplin pegawai sudah selayaknya guru harus disiplin.
Kehadiran guru khususnya guru PNS dianggap perlu menggunakan tanda sidik jari atau finger print. Jika tidak membubuhkan sidik jari maka diyakinkan bahwa seseorang tidak melakukan suatu pembuktian kehadiran yang berakibat menjadi suatu ketidak hadiran atau absensi. Absensi berarti tidak melakukan tanda tangan atau dibilang tidak masuk kerja, dan oleh karena itu maka disebut absensi.
Finger print sebenarnya sudah dilakukan oleh Instansi-instansi pemerintah, bahkan telah dilakukan di sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit di mata masyarakat, namun untuk sekolah negeri belum diberlakukan secara Nasional, sehingga guru pun masih bisa berdalih jika tidak masuk sekolah. Alasan guru tidak masuk sekolah diantaranya;
a. Karena sakit
b. Izin keperluan keluarga
c. Menghadiri undangan/pesta
d. Karena mengikuti kegiatan kemasyarakatan
e. Mbolos kerja dengan tanpa alasan.
Finger print yang dimaksud adalah suatu bentuk perekaman yang dilakukan guru untuk merekam jejak kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini jika guru hadir akan menempelkan induk jari kiri untuk bukti kehadiran pada jam berapa guru hadir, dan pada jam pulang, sehingga pada akhirnya setelah satu bulan dapat dilaporkan ke atasan atau ke pusat melalui aplikasi dapodik.
Belum ada tanggapan untuk "Finger Print Terkoneksi Dapodik Agar Guru Disiplin "
Post a Comment