Penyaluran dana BOS bagi
daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara
triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Triwulan
Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan
Januari 2015;
2.
Triwulan
Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan
April 2015;
3.
Triwulan
Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal
bulan Juli 2015;
4.
Triwulan
Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada
awal bulan Oktober 2015.
Dalam kenyataannya baru bulan februari triwulan 1 di transfer sampai hari ini 4 Feb 2015 baru 5 propinsi......SemogaPropinsi lain segera ditransfer mengingan padatnya Kegiatan di Sekolah....



Belum ada tanggapan untuk "PENYALURAN BOS TRIWULAN I 2015 Yang Tertunda Sudah Masuk"
Post a Comment