- Sistem pencairan tunjangan
profesi bagi guru pada tahun 2015 tetap sama seperti tahun
lalu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa.
Penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan (pertiga bulan). Triwulan I dicairkan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan November.
Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru PNS belum bersertifikasi atau yang juga dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru juga dilakukan per triwulanan. Jadwal pencairannya sama dengan tunjangan profesi guru.
Adanya regulasi ini menepis kabar tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji. Dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Belum ada tanggapan untuk "Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan"
Post a Comment