Jakarta (Dikdas): Prinsip dasar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah
mengembalikan anak-anak usia sekolah agar terus bersekolah. Artinya,
anak yang tidak bersekolah, baik yang putus sekolah atau tidak
melanjutkan pendidikan, lantaran kesulitan ekonomi, dibantu agar tetap
bersekolah.
Prinsip itu membedakan PIP dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
yang sebelumnya telah digulirkan. Jika sasaran BSM adalah anak-anak dari
keluarga miskin, PIP mencakup hingga anak dari keluarga yang rentan
miskin. “Sasarannya diperluas,” kata Yudistira, Kepala Bagian
Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu sore, 14 Januari 2015.
Pada 2015 ini, siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) berjumlah
19.227.312 orang. Angka tersebut mencakup 42% jumlah siswa se-Indonesia
jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk jenjang SD, per siswa menerima
Rp450.000 per tahun. Siswa jenjang SMP menerima Rp750.000 per tahun.
Sedangkan siswa SMA/SMK menerima Rp1.000.000 per tahun.
Penerima PIP juga siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah
nonformal, di antaranya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, tempat
kursus, sanggar, dan pesantren. Syaratnya, orang tua siswa memiliki
Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera. “PIP untuk biaya
personal siswa karena biaya nonpersonal sudah di-cover oleh Bantuan Operasional Sekolah,” jelas Yudi.
Yudi menyampaikan, tidak ada pembatasan jumlah siswa penerima KIP
yang orangtuanya memiliki KPS/KKS. Kalau orang tua memiliki lima anak
usia sekolah, maka kelimanya berhak mendapatkan KIP.
Kunjungan sepuluh anggota DPRD Provinsi Banten bertujuan untuk
mendapatkan informasi terkait dana dekonsentrasi, PIP, dan BOS tahun
2015. Rombongan Komisi V dipimpin oleh Sekretaris Komisi Adde Rosi
Khoerunnisa. Komisi V menangani bidang kesejahteraan rakyat yang salah
satunya meliputi pendidikan.
Selain Yudistira, anggota Dewan diterima oleh Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.* (Billy Antoro)
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/penerima-kip-berjumlah-19-juta-siswa/
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/penerima-kip-berjumlah-19-juta-siswa/
Belum ada tanggapan untuk "Penerima KIP Berjumlah 19 Juta Siswa "
Post a Comment