Kepada Yth.:
1. Kepala SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta
2. Kepala SD lewat Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
di
Tempat
Dasar :
Disposisi Bupati Pekalongan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27 Januari 2015, maka perlu kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan
Menengah Nomor : 233/C/KR/2015 perihal : Penetapan Sekolah Uji Coba
Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015, tertanggal 15 Januari 2015 dan
Hasil Rapat Koordinasi tanggal 23 Januari 2015 di Ruang Asisten
Pemerintahan, Bupati Pekalongan menetapkan :
a. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah
melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester pada Tahun
Pelajaran 2014/2015 untuk
tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagai sekolah Uji Coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di Kabupaten Pekalongan
b. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama 1
(satu) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ditetapkan untuk
kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai Semester Dua Pelajaran 2014/2015
Untuk membaca lebih lengkap, silahkan download surat DISINI
Sumber : http://dindikbud.kabpekalongan.net/?p=438
Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Pekalongan"
Post a Comment