Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru
(PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut
alur sertifikasi guru melalui PPG:
1. Guru calon
peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
2. Semua
guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih
ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah
mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL
tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi
kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan
dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri
dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh
LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF
akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
di sekolah tempat guru bertugas.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar
semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi
penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan
proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi
PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan
persekolahan lainnya.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian
Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan
peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali
untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang
tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat
diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.
Belum ada tanggapan untuk "Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui PPG"
Post a Comment