Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
untuk triwulan IV tahun 2014 dicairkan paling lambat pada akhir
Desember 2014. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau
September 2014 berhak menerima TPP untuk triwulan 4 (Oktober – Desember)
Penyaluran TPP dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP
triwulan IV ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat
minggu terakhir bulan November 2014.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPP langsung kepada rekening
masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2014.
Rencananya
TPP Triwulan IV dicairkan tanggal 1-15 Desember 2014.
Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif. Pembayaran
TPP kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Belum ada tanggapan untuk "Jadwal Pencairan TPP Triwulan IV Tahun 2014"
Post a Comment