Sertifikasi 2014 merupakan tahap akhir pelaksanaan sertifikasi
melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Karena
direncanakan tahun 2015 yang akan datang, sertifikasi akan menggunakan
pola pendidikan profesi guru (PPG). Selain pola PLPG, tahun 2014 masih
memberi kesempatan kepada guru-guru yang belum bersertifikat pendidik
untuk menempuh 2 pola lainnya yaitu pola Pemberian sertifikat pendidik
secara langsung (PSPL) dan pola penilaian portofolio (PF). Meskipun
secara jumlah, persentase PSPL dan PF sangat kecil. Hanya 1% dari
seluruh kuota yang diberikan pada kabupaten/kota. Proses pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2014, akan melalui Alur sertifikasi guru dalam jabatan 2014. Semua
guru yang telah memiliki NUPTK DAN telah memverifikasi NUPTK di layanan
transaksional PADAMU NEGERI sehingga NUPTK-nya dinyatakan aktif tetapi
belum pernah mengikuti UKG akan diikutkan seluruhnya pada UKG 2014.
Keikut sertaan di UKG 2014 ini tanpa melihat masa kerja, status pegawai
dan latar belakang akademis. Semua guru akan diikutkan UKG 2014 karena
UKG hanya sebagai sarana pemeteaan kompetensi guru. Jadi tidak ada
istilah LULUS atau TIDAK LULUS dalam pelaksanaan UKG. Setelah mengikuti
UKG, sistem AP2SG akan merangking daftar nama-nama yang akan dijadikan
calon peserta sertifikasi guru 2014.
Setelah pelaksanaan UKG, barulah akan
ditetapkan kuota yang akan diberika pada tiap-tiap kabupaten/kota. Bagi
guru-guru yang memenuhi syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014 dan
masuk dalam daftar kuota sertifikasi kabupaten/kota, maka akan
berlanjut pada tahapan PLPG. Namun sebelum mengikuti PLPG, calon peserta
PLPG tersebut harus mengumpulkan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP . Format A1
ini menjadi pegangan yang wajib dibawa oleh peserta PLPG. Jadi dokumen
ini jangan sampai hilang. Sebaiknya buat duplikat/copynya yang disimpan
dirumah atau ditempat yang aman.
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3
(bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan. Ijazah ini wajib disahkan sehingga sebaiknya, bagi guru-guru yang perguruan tingginya jauh dari tempat domisili atau bertugas saat ini, sudah mempersiapkan untuk meminta legalisir ijazah tersebut jauh-jauh hari. Jangan sampai memalsukan ijazah, sebab PP 74 Pasal 63 ayat 5 mengatakan “Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima”.
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
SK mengajar ini berisi pembagian jam mengajar guru dalam satu minggu.
Dan SK ini wajib ditanda tangani oleh Kepala Sekolah sebagai atasan
langsung.
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap
pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format
kelengkapan dokumen/berkas yang telah diisi. Format verifikasi
kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap
pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2014, paling lambat tanggal 15 Maret 2014. (source: forumptk)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "BERKAS YANG DIKUMPULKAN PESERTA PLPG 2014"
Post a Comment