Kebijakan
penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP
Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan
NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya
ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan
tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan
sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun
jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud
maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh
karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya
karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir
oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu.
Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS
termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan
kebijakan selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut
lihat info Lengkap Di
PADAMU NEGERI KEMENDIKBUD
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri"
Post a Comment