Kemdikbud Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pemda Tidak Salurkan Tunjangan GURU

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah
untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri
sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun
2010-2013. Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak
mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan
telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,”
tegas Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta,
(25/04/2014).
Ia mengatakan, dana untuk membayar TPG sudah ada di
kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April
2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah
dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar
TPG PNSD tahun 2010-2013.
“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum
kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan
jadi temuan,” ujar Mendikbud.
Dalam suratnya, Mendikbud meminta
pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30
April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim
tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan
bupati serta walikota di seluruh Indonesia.
Alasan pengiriman
surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur
di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk
membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah
kabupaten dan kota seperti provinsi lain. (Desliana Maulipaksi)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI"
Post a Comment