Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan dalam 3 pola. Yaitu pola
PSPL atau pemberian sertifikat pendidik secara langsung, pola penilaian
porto folio atau disingkat dengan PF serta pola pendidikan dan latihan
profesi guru. Dari sisi jumlah kuota peserta sertifikasi guru, maka yang
paling banyak adalah sertifikasi guru melalui pola PLPG. Jumlahnya
adalah sebanyak 99% dari jumlah kuota sertifikasi guru kota/kabupaten.
Sementara jumlah peserta sertifikasi guru melalui pola PSPL dan porto
folio hanya sebanyak 1% dari jumlah kuota peserta sertifikasi guru
kota/kabupaten secara keseluruhan.
Pola sertifikasi guru ini adalah pilihan. Artinya jika memenuhi
syarat dan ketentuan, seorang guru bisa saja menempuh sertifikasi dengan
pola yang diinginkan. Tentu saja dengan pertimbangan dan kebijakan
dinas pendidikan setempat. Karena sertifikasi melalui pola PSPL dan PF
ini sangat sulit dengan penilain dokumen porto folio yang sangat teliti
yang dilakukan oleh assessor. Alur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
2014 akan dilaksanakan seperti yang diperlihatkan pada diagram berikut
ini :
Alur sertifikai guru dalam jabatan tahun 2014 menurut diagram alur diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Guru yang memniliki kualifikasi akademis strata 2 (S2) atau strata 3
(S3) dan memiliki pangkat golongan IV/b diberi kesempatan untuk
disertifikasi melalui pola pemberian sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL). Apabila verifikasi dokumen memenuhi persyaratan (MP)
maka guru yang bersangkutan berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Apabila tidak memenuhi p ersyaratan (TMP) maka guru tersebut wajib
mengikuti Uji Kompetensi dan disertifikasi melalui jalur pendidikan dan
latihan profesi guru (PLPG). Jika lulus pada Uji Kompetensi PLPG, maka
guru tersebut berhak memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru yang memiliki pangkat golongan IV/c juga diberi kesempatan
untuk disertifikasi melalui pola PSPL seperti halnya guru dengan
kualifikasi akademis S2 atau S3 seperti yang tercantum pada poin 1
diatas.
- Guru dengan kualifikasi akademis S1 atau D-IV memiliki kesempatan
untuk disertifikasi melalui jalur penilaian Porto Folio (PF). Ada dua
kemungkinan bagi guru yang menempuh jalur porto folio ini yaitu :
- Apabila skor penilaian porto folio melebihi Passing Grade (PG) maka akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen porto folionya. Jika dinyatakan lulus maka guru yang bersangkutan berhak memperoleh sertifikat pendidik. Jika dinyatakan tidak lulus verifikasi porto folio,
maka guru tersebut wajib mengikuti uji kompetensi dan
disertifikasi melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Jika lulus pada Uji Kompetensi PLPG, maka guru tersebut berhak
memperoleh sertifikat pendidik.
- Apabila skor penilaian porto folio lebih kecil dari passing garde
(PG), maka guru tersebut wajib mengikuti uji kompetensi dan
disertifikasi melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Jika lulus pada Uji Kompetensi PLPG, maka guru tersebut berhak
memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru dengan kualifikasi akademis S1 atau D-IV secara umum memiliki
kesempatan untuk disertifikasi melalui jalur PLPG. Guru-guru yang akan
disertifikasi melalui jalur PLPG ini wajib mengikuti uji kompetensi dan
mengikuti PLPG. Apabila pada uji kompetensi PLPG yang diselenggarakan
LPTK dinyatakan lulus, maka guru tersebut berhak memperoleh sertifikat
pendidik. Jika tidak lulus, maka guru tersebut akan diikutkan pada
kegiatan-kegiatan pembinaan kompetensi seperti pelatihan-pelatihan dan
diklat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat pusat dalam
hal ini Kemendikbud maupun oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas
pendidikan kota/kabupaten. Proses sertifikasinya akan diulang kembali
mulai dari uji kompetensi, PLPG hingga uji kompetensi PLPG.
Agar dapat diikut sertakan dalam sertifikasi menurut alur sertifikasi
guru dalam jabatan diatas, tentu saja guru-guru harus memenuhi
syarat-syarat sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014. Semoga bermanfaat.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Alur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 2014"
Post a Comment