Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah
bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang
diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan
profesinya.
Informasi yang benar adalah, :
1. Sertifikasi adalah uji
kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang
kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah
lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan
profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan
sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
2.menurut
Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk
dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai
sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya
jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada
ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
4.
Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah
karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan
profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1
kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah
angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Jadi Kepada
para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun
2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, Permendiknas 35 tahun 2010, dan
peraturan lainnya yg terkait dengan guru.


Belum ada tanggapan untuk "nfo Terkait Guru Yang Sudah Bersertifikat Pendidik Dengan Ijazah S1 Berbeda Mapel"
Post a Comment