|
Data mutakhir PNS akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. |
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem
Pendataan Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS). Data tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN
mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database
kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Melalui e-PUPNS, masing-masing PNS
memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” kata Bima
, kutip dari
JPNN (04/08/15).
Menurut Bima, PNS yang tidak memutakhirkan datanya akan mengalami
kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan
penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang
diterima.
Proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan
secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Kegiatan
pemutakhiran data PNS wajib diikuti oleh seluruh PNS maupun CPNS.
Untuk proses pemutakhiran data, setiap PNS memeriksa data yang tersedia
dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan
data yang tidak sesuai serta melengkapi data yang belum lengkap di
database BKN.
Cakupan data e-PUPNS 2015 meliputi: data pokok kepegawaian (Core Data),
data riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan,
pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
Belum ada tanggapan untuk "Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja "
Post a Comment