Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi.
Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk
jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jika
ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru
tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi
bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan
Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang dilansir dari Antara
Menindaklanjuti
masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu
yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud
sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut.
Khalid
mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau
kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru
yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program
sertifikasinya.
Kemendikbud
juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk
mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di
dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
"Kita
pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang
jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31
Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," kata
Khalid.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "KEMENDIKBUD : JIKA TIDAK LULUS SERTIFIKASI SAMPAI AKHIR TAHUN 2015, GURU TIDAK DIIJINKAN MENGAJAR !! "
Post a Comment