|
Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan kuota Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2015
melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak
60.000 orang, tetapi karena banyak guru yang tidak memenuhi syarat
membuat kuota tersebut tidak terpenuhi.
"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak
memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata yang dikutip dari
Sindonews (08/07/15).
Syarat guru mengikuti PLPG Sergur 2015
antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor
14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005. Memiliki Nomor Unik Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan pendidikan terakhir S1/D4.
Selain itu, guru yang dapat mengikuti PLPG Sergur 2015 harus masih aktif
mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan.
Syarat pendidikan terakhir S1/D4 bisa dikesampingkan jika sudah berusia
50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki
golongan IV/a.
Sumarna mengatakan guru yang berstatus tidak tetap tidak atau guru honorer tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi
meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan. Menurutnya, Kemendikbud
harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan, jika tidak maka Kemendikbud
bisa melanggar hukum.
Tahun ini guru yang dapat diproses mengikuti PLPG Sergur 2015 hanya
53.089 orang. Itu berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat
untuk mengikuti PLPG. Bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005
harus mengikuti seritifikasi malalui jalur Pendidikan Profesi Guru
(PPG), namun belum teknisnya.
Belum ada tanggapan untuk "Banyak Guru Tak Penuhi Syarat PLPG Sergur 2015 "
Post a Comment