Salam Sejahtera......
Sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tugas Penyimpan Barang :
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/ persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, penyimpan barang diwajibkan
membuat dokumen- dokumen sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 17
Tahun 2007, di antaranya adalah :
a. Laporan penerimaan, penyaluran dan stok persediaan
b. Berita acara stok sisa barang pakai habis
c. Daftar pengadaan Barang (Lampiran 4)
d. Buku Penerimaan Barang (Lampiran 8)
e. Buku Pengeluaran Barang (Lampiran 9)
f. Buku Barang Pakai Habis (Lampiran 11)
g. Kartu Barang (Lampiran 12)
h. Kartu Persediaan Barang (Lampiran 13)
i. Laporan Semesteran (Lampiran 15)
Karena banyaknya dokumen yang harus dikerjakan, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit jika dikerjakan secara manual.
Disini kami mencoba menawarkan untuk mempermudah pekerjaan penyimpan
barang dalam mengadministrasikan pekerjaan barang persediaan dengan
cara menyederhanakan aktifitas penyimpan barang hanya dengan melakukan
transaksi input dan output barang maka semua laporan di atas dapat
dikerjakan secara keseluruhan.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload aplikasi beserta penjelasaannya pada link berikut :
1. Download dan cara Install Aplikasi
disini.
2. Cara Impor data awal dari excel
disini.
3. Cara menginput data barang masuk dan data barang keluar
disini.
4. Penjelasan dokumen dasar yang dibutuhkan
disini
5. Fitur aplikasi dapat dilihat
disini.
6. Cara mencetak laporan
disini.
7. Trouble shooting permasalahan Operating System 64 bit
disini.
8. Cara Setting Kertas Folio
disini.
9. Registrasi Aplikasi
disini.
10. Cara mengganti logo Pemerintah Daerah
disini.
Artikel keren lainnya:
apakah bisa di pakai untuk persediaan di selain pemda? sepertinya formatnya hampir sama dengan kantor swasta
ReplyDelete