Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK
bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double
counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau
sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari
segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi
PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu
sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk
kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada
variabel-variabel lainnya.
Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan
kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kab/Kota yang
terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh
karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK
bisa melakukan koordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Setempat.
Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
-
Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
-
Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang
menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan
sekolah induk yang paling benar.
-
Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.
|
Diagram Pengelolaan Verval PTK |
Sekolah bisa login vervalPTK
Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator
sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa
diakses oleh OPS dengan menggunakan username dan password yang sudah
terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).
Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh OPS, maka pihak sekolah dapat
mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal
lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tetap menjadi kewenangan
Dinas Kab/Kota.
Untuk mengajukan revisi data PTK, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
-
Login pada
vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan
sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki
username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
|
Login menggunakan SSO |
-
Setelah berhasil login klik menu “edit data” kemudian pilih “Pengajuan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir.”
|
klik tombol Pengajuan Perubahan |
-
Klik tombol pilih PTK
|
Klik tombol "Pilih PTK" |
-
Akan muncul seluruh PTK yang ada di sekolah anda. Pilih PTK yang akan direvisi datanya.kemudian klik tombol OK
|
Pilih PTK yang akan direvisi datanya |
-
Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
-
upload dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy dengan ekstensi file
JPG atau PNG (belum ada penjelasan resmi tentang dokumen yang bisa
dijadikan dasar), kemudian klik tombol
Pengajuan Perubahan.
|
Isi Form dengan lengkap |
-
Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui
oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status
pengajuan.
Masih Rintisan.
Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum
sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari
PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun
belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data
NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK.
Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil
verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi
ini sudah 100% diaktifkan.
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS
adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari
pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi
jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Belum ada tanggapan untuk "Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK "
Post a Comment