Peluncuran program aplikasi PIP ini sesuai dengan edaran DitPSD nomor
313/C2/TU/2015 yang ditujukan kepada Dinas pendidikan
propinsi/Kabupaten/Kota yang bisa Anda unduh
di sini.
Sebagian bisa saya kutipkan isi edaran dan mekanismenya khusus operator sekolah:
Pada penjelasan terdahulu, siswa yang termasuk/memiliki KPS/KKS dan KIP
dimasukkan datanya di aplikasi dapodik. Sedangkan bagi siswa yang
belum/tidak memiliki item di atas, sekolah bisa mengusulkan lewat
aplikasi PIP ini dengan syarat prioritas sbb :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus
seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari
keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS).
Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa bisa diusulkan oleh sekolah untuk menerima bantuan.
Untuk operator dapodik sekolah silakan kunjungi alamat
http://pip.kemdikbud.go.id/ , dimana untuk masuk menggunakan username
dan password yang sama dengan aplikasi dapodikdas. Catatan tambahan,
aplikasi ini khusus untuk operator dapodik tingkat sekolah dasar.
Buat orangtua/wali murid yang merasa berhak mendapatkan bisa menghubungi
pihak sekolah, dan alangkah lebih bijak, jika pihak sekolah juga
menjaring data siswa tersebut.
Prioritas Syarat Penerima KIP
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yg telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga Peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena
kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam
melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
- Penerima BSM dari mekanisme Usulan Sekolah/Madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
Catatan:
usia sekolah (6-21 tahun) pada 2015
Anak yang status telah menikah di 2011 sebanyak + 400 ribu anak
Anak dari Panti Asuhan/Sosial menurut Dapodik ada sekitar 26 ribu anak
Menunggu Data Anak dari Panti Sosial? Pontren? dan Sekolah Agama?
Siswa terdaftar melalui FUS? Akan dicetak sesuai nama dalam SIAK (hard copy) dan soft copy
Download Surat
Di Sini
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Login Program Indonesia Pintar dan Cara Verifikasinya"
Post a Comment