
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum agar
tidak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Sebab, ada
sanksi yang menjerat bagi wajib pajak yang terlambat melapor, yang diatur dalam
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP).
“Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi
administrasinya Rp 100.000,” kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini.
Artinya, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka dia wajib membayar
sanksi Rp 100.000. Sementara itu, bagi badan hukum yang terlambat melaporkan
SPT pajak tahunan maka sanksinya sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, dijelaskan Hendri, humas DJP Kemenkeu, sanksi bagi wajib pajak
yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan. Sesuai dengan Pasal 13A UU KUP wajib
pajak karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila
perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.
“Tapi wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200
persen,” kata Hendri.
Selanjutnya sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila alpa atau lalai tidak menyampaikan
SPT, atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar tersebut dilakukan setelah
kali pertama, atau untuk kedua kalinya, dan seterusnya, maka dikenakan sanksi
pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak
terutang.
“Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun,”
sambung dia.
|
Penulis
|
: Estu
Suryowati
|
|
Editor
|
: Erlangga
Djumena Sumber : Compas.com
|
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ini Sanksi jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan"
Post a Comment