 |
| Entri PKG salah satu persyaratan agar tunjangan profesi pengawas bisa cair. |
Beberapa hari lalu saya sempat membuat artikel yang mengkritisi
kebijakan Direktorat P2TK Dikdas yang mewajibkan pengawas sekolah
mengentri nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru).
Menurut saya ini tidak nyambung. Karena yang mem-PKG adalah tim yang
diketuai kepala sekolah. Kenapa pengawas yang disuruh entri? Kepala
sekolah saja yang disuruh seperti yang dilakukan di aplikasi PADAMU
NEGERI.
Belakangan saya mengerti. Ternyata itu merupakan salah satu persyaratan
agar tunjangan profesi pengawas bisa cair. Pengawas diwajibkan mengentri
nilai PKG minimal 10 sekolah untuk Sekolah Dasar (SD). Sebelumnya bisa
kurang dari 10 sekolah, asal jumlah guru minimal 60 orang. Tapi konon
saat Rakor yang diadakan Direktorat P2TK Dikdas di Solo beberapa waktu
lalu, peraturan diubah. Pengawas wajib mengentri nilai PKG 10 sekolah.
Tidak bisa kurang meski gurunya telah cukup 60 orang.
Ini luar biasa, sangat efektif menghentikan kebijakan daerah yang
terkesan asal-asalan. Selama ini beberapa daerah semau sendiri
mengangkat pengawas sekolah. Bahkan di satu tempat, jika jumlah sekolah
dibagi oleh jumlah pengawas, satu pengawas hanya kebagian 2 atau 3
sekolah. Sangat tidak proporsional yang mengakibatkan pemborosan
anggaran. Dengan kebijakan Direktorat P2TK Dikdas sekarang, saya yakin
keadaan ini bisa diatasi.
Untuk mengatasi ketidakberesan di negeri ini memang harus dilakukan
dengan sistem. Terlebih sistem online. Sulit mengharapkan kesadaran yang
datang dari diri-sendiri.
Kita juga masih ingat bagaimana kewajiban mengajar minimal 24 jam bagi
guru sertifikasi dicurangi saat pemberkasan manual. Semua guru
mengatakan cukup 24 jam. Padahal tidak demikian. Pemerintah kewalahan
memperifikasi berkas yang jumlahnya jutaan. sekarang masalah itu bisa
diatasi dengan aplikasi Dapodik.
Ada juga masalah dalam hal NUPTK dan NRG. Orang bisa membuatkan NUPTK
bagi keluarga atau orang dekatnya yang sebenarnya bukan PTK. Orang bisa
mengambil NUPTK yang pemiliknya sudah meninggal. Bisa men-sabotase NUPTK
milik orang lain. NUPTK dobel dan lain sebagainya. NRG diterbitkan oleh
pihak yang tidak berwenang, NRG sulit terbit, dan berbagai macam
masalah lainnya.
Masalah itu sekarang diatasi menggunakan aplikasi online dan mandiri: PADAMU NEGERI milik BPSDMPK dengan berbagai macam Verval.
Baca juga: Guru Tidak Melakukan VerVal NRG, Ini Resikonya
Sekali lagi. Saya mohon maaf pada Direktorat P2TK Dikdas. Dalam hal ini
Anda sangat berjasa. Mengurangi pemborosan anggaran birokrasi di negeri
ini. Kebijakan ini juga akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Pengawas yang kelebihan itu, bisa kembali menjadi guru jika ingin tunjangan profesinya tetap bisa cair.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Entri PKG di Dapodik Kurangi Pengawas Sekolah "
Post a Comment