
Mulai
tahun 2015 sertifikasi guru menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG)
dengan pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Karena
guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar, maka
pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) mengalami beberapa
penyesuaian.
Penyesuaian sertifikasi guru melalui PPGJ 2015 yaitu Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16
hari, Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, dan
ujian akhir dilaksanakan di sekolah. [ Baca juga: Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi
Guru melalui PPGJ 2015 ]
Bagi calon peserta sertifikasi guru yang lulus seleksi akademik dilanjutkan
dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS
atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang
sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL
tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk
mengikuti kegiatan workshop. Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari
(168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan
perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan peer teaching yang
diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal RPL, Tahapan PPG Sertifikasi Guru 2015"
Post a Comment