|
|
|
Linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi
sertifikasi (sumber: Buku Pedoman Sergur 2015).
|
- Bagi guru kelas SD yang
bukan lulusan S1 PGSD dan sudah sertifikasi tidak perlu sertifikasi ulang
jika S1-nya masih dianggap linier. Selain S1 PGSD, sertifikasi guru kelas
SD linier dengan S1 Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bahasa Indonesia,
Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
Sesuai dengan
Buku Pedoman Sertifikasi Guru
2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan
PSDMPK-PMP), yang memiliki ijazah S1 di atas dapat mengikuti sertifikasi
guru kelas SD.
Guru yang tidak linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya
diwajibkan sertifikasi ulang. Linier yang dimaksudkan adalah kesesuaian
antara bidang studi pada ijasah S1 dengan bidang studi sertifikasi guru.
Jika tidak, akan berpengaruh pada tunjangan profesi yang diterimanya.
Bagi
guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru 2015 harus hati-hati saat menentukan pilihan
bidang studi sertifikasi. Sedangkan bagi guru yang tidak linier antara
ijazah dengan sertifikat pendidiknya segera lapor dinas pendidikan
kab/kota untuk mengikuti sertifikasi ulang (kedua).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Guru SD Bukan S1 PGSD Tak Perlu Sertifikasi Ulang"
Post a Comment